Implementasi Gaji Tunggal PNS Segera Dilakukan, Menghilangkan Tunjangan Kinerja yang Besar!

by -131 Views

Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru akan segera diundangkan pada tanggal 2 November 2023. Seiring dengan itu, pemerintah akan menyusun aturan turunan untuk menerapkan sistem gaji tunggal bagi ASN.

Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri, Donny Moenek, mengungkapkan bahwa konsep gaji tunggal saat ini akan menggabungkan semua komponen gaji yang sebelumnya terpisah menjadi satu, seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan sebagainya menjadi bagian dari gaji pokok para ASN. Namun, tunjangan jabatan dan fungsional masih akan diatur secara terpisah.

Dengan sistem gaji tunggal ini, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya akan menjadi bagian dari komponen gaji pokok. Namun, tunjangan jabatan dan fungsional tetap akan diatur secara terpisah seperti sekarang.

Namun, komponen gaji ini akan dihitung berdasarkan beban kerja, bobot, jabatan, dan capaian kinerja PNS. Perhitungan gaji sangat terkait dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Sistem penggajian pegawai yang sesuai dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.

Nasib tunjangan kinerja juga dijelaskan dalam kebijakan Civil Apparatus Policy Brief dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan judul Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada tahun 2017. Dokumen ini menjelaskan bahwa sistem gaji tunggal hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.

Sistem gaji tunggal ini terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan digunakan untuk menentukan besaran gaji di berbagai jenis jabatan PNS. Grading ini akan mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS dengan jabatan yang sama akan mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Tunjangan kinerja akan tetap dimasukkan dalam sistem gaji tunggal dan diberikan sesuai dengan capaian kinerja PNS sebagai tambahan penghasilan atau pengurang penghasilan. Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS dan diterapkan secara seragam di setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama dapat mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

Untuk tunjangan kemahalan, besarnya akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah tempat PNS bekerja. Besaran tunjangan kemahalan PNS akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.