Satpol PP Bontang Uji Petik Perda No 3 Tahun 2020 dalam Pansus Trantiblinmas.

by -149 Views

BONTANG – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantiblinmas) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang dalam rangka melakukan uji petik terhadap Raperda tersebut, Kamis (19/10/2023) lalu.

Kunjungan kerja Pansus Trantiblinmas dipimpin Harun Al Rasyid serta didampingi Kepala Satpol PP Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring, dan anggota Pansus Kaharuddin Jafar. Ketiganya diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani.

Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa, Bontang dipilih dalam uji petik, karena sudah luar biasa dalam menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pansus menilai bahwa Bontang memiliki terobosan-terobosan bagus dalam penerapan Perda tersebut.

Dia menilai pendekatan sosiologisnya luar biasa. Tidak selalu dengan pendekatan fisik atau kekerasan, tapi dengan ngopi bareng bisa selesai. Ini humanis. Ada nilai-nilai keTuhanan.

“Bagaimana kita menegakkan peraturan dengan tetap menjaga unsur persatuan dan juga kepentingan masyarakat dan juga keadilan sosial,” kata Harun.

Ia juga mengapresiasi, bagaimana Satpol PP bisa mengayomi dan dicintai masyarakat melalui pola pendekatan yang dilakukan.

“Yang kita inginkan agar bagaimana kita harus tertib, tentram dan aman,” ujar Politikus PKS ini.

Dalam kunjungan tersebut, jelas Harun, bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian tim Pansus. Diantaranya terkait dengan sanksi denda bagi yang melanggar Perda, apakah masuk dalam kas daerah atau tidak?.

Kemudian terkait kendala yaitu sarana dan prasarana, peningkatan sumber daya manusia dan koordinasi antar instansi atau perangkat daerah.

“Kalau terkait masalah koordinasi sebenarnya sudah cukup bagus ya, koordinasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di pemerintahan,” sebutnya.

Setelah kunjungan tersebut, tahapan selanjutnya adalah Pansus akan melakukan sinkronisasi dari Perda yang sudah dilaksanakan di Bontang dengan Raperda yang saat ini sedang digodok.

“Saya kira ini yang harus kita sinkronkan, terkait hasil uji petik ini, akan kami sinkronkan dalam Raperda yang kami bahas di Pansus,” terangnya. (ADS/DPRD KALTIM)