Pemerintah berencana akan menghentikan operasional dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yaitu PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1 lebih cepat dari rencana awal. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa untuk merealisasikan penghentian operasional kedua PLTU tersebut, diperlukan dana sebesar Rp 25 triliun. Rincian dana tersebut adalah Rp 12 triliun untuk PLTU Pelabuhan Ratu dan Rp 13 triliun untuk PLTU Cirebon-1.
Menurut Eddy, APBN tidak mungkin kuat untuk menanggung pensiun dini ini, sehingga diperlukan sumber pendanaan lain seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) dan dukungan dari Asian Development Bank (ADB) untuk menjalankan program pensiun dini PLTU ini.
Eddy juga menyebut bahwa sudah ada komitmen dari ADB untuk membiayai PLTU Cirebon-1. Kementerian Keuangan baru-baru ini juga telah menerbitkan peraturan yang mengatur pembiayaan terkait penghentian operasional PLTU lebih cepat menggunakan APBN.
Artikel selanjutnya: RI Kumpulkan Rp 7,65 Triliun untuk Penghentian Operasional PLTU dari ADB Cs.