Pengurus LKK yang Nyaleg diminta Bawaslu Bontang untuk Wajib Mundur

by -112 Views

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Bontang mencatat bahwa beberapa pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) maju sebagai calon legislatif pada Pileg tahun depan.

Hal ini terlihat dari nama-nama yang masuk dalam daftar calon sementara. Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Altrian, menjelaskan bahwa tidak semua pengurus LKK dapat terdeteksi.

“Kami hanya bisa menjangkau khususnya Ketua RT. Untuk karang taruna, LPM, Posyandu, dan LKK lainnya, kami kesulitan karena kami tidak memiliki daftar pengurusnya,” jelasnya.

Menurut regulasi Permendagri 18/2018 dan Perwali 47/2010, LKK tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Jika ada pengurus LKK yang maju sebagai calon legislatif, maka mereka harus mendapatkan pengesahan sebagai anggota partai politik. Hal ini dapat dibuktikan dengan diberikannya KTA partai politik.

Namun demikian, Bawaslu tidak dapat melakukan intervensi yang lebih dalam. Kewenangan Bawaslu hanya terbatas pada pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan regulasi PKPU.

“Kami meminta lurah, camat, atau kepala daerah untuk aktif memperingatkan atau menggantinya,” sebutnya.

Menurutnya, tindakan masih dapat dilakukan sebelum nama calon legislatif tersebut masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Berdasarkan informasi terkini, beberapa kelurahan telah mengambil tindakan dengan mengirimkan surat yang menyatakan bahwa pengurus LKK tidak berafiliasi dengan partai politik. Surat tersebut ditandatangani di atas materai.

Selain itu, juga dilakukan penggantian dengan skema yang disepakati. Pada peristiwa terbaru, terdapat Ketua RT yang mengundurkan diri di wilayah Kelurahan Berebas Tengah. (*)

Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.