Kekecewaan Masyarakat Kaltim Terhadap HGU PT Budi Duta Agromakmur yang Diklaim Dewan

by -114 Views

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Yusuf Mustafa mengatakan bahwa masyarakat merasa kecewa dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) karena diduga tidak mengelola lahan dengan baik dan merugikan mereka.

Yusuf menyebut bahwa masyarakat meminta pencabutan HGU PT Budi Duta Agromakmur yang mencakup kurang lebih 280 hektar tanah. Menurutnya, lahan-lahan tersebut sudah terbengkalai dan seharusnya pemerintah mengeluarkan izin agar bisa dikelola oleh masyarakat.

DPRD Kaltim akan mengundang manajemen perusahaan Budi Duta untuk memberikan klarifikasi terkait perlakuan mereka terhadap masyarakat di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong. Salah satu hal yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan tersebut untuk aktivitas tambang yang diduga melanggar izin HGU.

Yusuf juga mengungkapkan bahwa masyarakat merasa tidak dihargai oleh PT Budi Duta karena bukan mereka yang menguasai HGU tersebut, tetapi sebaliknya. Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981. Masyarakat juga tidak pernah menerima hak ganti rugi dari perusahaan tersebut.

Yusuf berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada tanggal 20-27 Oktober 2023 untuk memeriksa langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana. Ia menegaskan bahwa sertifikat tidak menjadi syarat utama bagi masyarakat, dan jika mereka tidak memiliki, pemerintah harus membantu mereka dalam pembuatan sertifikat secara gratis. Masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut secara turun-temurun berhak atas tanah tersebut.

Yusuf juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kalimantan Timur. Namun, ia menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah memiliki izin HGU.