BONTANG – Proses pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap tiga terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari yang seharusnya dilakukan pada Selasa (17/10/2023) kemarin, ditunda. Kasi Intel Kejari Bontang, Danang Leksono Wibowo, menjelaskan bahwa tuntutan belum siap.
“Jadi Kasi Pidsus dalam kondisi kurang fit. Sehingga sidang ditunda,” terang Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo.
Rencananya, persidangan akan digelar akhir pekan ini. Sebelumnya, hakim telah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan, seperti mantan Asisten Administrasi Umum Setda Bontang, Kadishub, staf kelurahan, staf kecamatan, dan mantan Sekda.
Selain itu, saksi ahli dari terdakwa, saksi verbalsian, saksi mahkota, dan pemeriksaan terdakwa juga telah dilakukan. Ketiga terdakwa, yaitu Basir, Noorhayati, dan Rendy Iriawan, kini menunggu tuntutan dari JPU.
“Dalam waktu dekat, tuntutan pasti akan dibacakan,” ujar Danang Leksono Wibowo.
Sebelumnya, terdakwa Basir mengajukan eksepsi atas perkara ini, namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan JPU untuk memeriksa alat bukti.
Kejari Bontang sebelumnya telah melimpahkan dua berkas, satu atas nama terdakwa Basir dan Rendi, dan satu berkas lainnya dengan terdakwa Noorhayati.
Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk Bandara Perintis Bontang Lestari pada tahun 2012. Total luas lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi. Kejaksaan memiliki barang bukti berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan dengan nilai mulai dari Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000. (*)
Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.